Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah TA 2025
PAREPARE, SUARATA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna tentang persetujuan penetapan dan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Pj Walikota Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah, serta sejumlah Kepala SKPD, Camat dan Lurah, di Gedung DPRD, Senin (29/1/2024).
Kaharuddin Kadir mengatakan, kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 sudah disetujui, dan ditetapkan sebesar Rp3,1 miliar untuk empat kecamatan.
“Pagu indikatif wilayah sebesar Rp3,1 miliar ini diharapkan membawa banyak manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Sementara, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025.
“Ini bentuk sinergitas antara Pemkot dan DPRD sebagai upaya mendorong kesejahteraan bagi masyarakat Parepare, kita berharap pagu indikatif wilayah ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.