5 Tersangka PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke PU Kejari Makassar dan Kejati Sulsel
SUARATA, Makassar — Tim penyidik pada asisten tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyerahkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar beserta barang bukti kepada Penuntut Umum (PU) Kejari Sulsel dan Kejati Sulsel setelah berkas dinyatakan lengkap atau p-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dilapas Klas IA makassar, senin (05/02/24) kemarin.
Adapun kelima tersangka yakni Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (TY), Pengacara (JH), Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (ATL), Direktur utama PT. Basista Teamwork (MRU) dan Direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (AP).
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 tersangka tersebut tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Februari s.d tanggal 24 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Soetarmi memaparkan adapun modus operandi dan perbuatan kelima Tersangka sebagai berikut yakni Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk 4 pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.