Kapolres Parepare Dampingi Akbar Ali Dalam Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
SUARATA, PAREPARE- Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis dampingi Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dalam pelaksanaan pemusnahan kelebihan surat suara yang digelar KPU Parepare, selasa (13/02/24) malam.
Adapun surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.714 lembar yang terdiri dari 475 lembar surat suara Presiden dan Wakkl Presiden, 1.017 lembar surat suara anggota DPR dan 5222 lembar surat suara anggota DPRD Provinsi.
Akbar Ali mengatakan kelebihan surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pemusnahan surat suara yang dilakukan ini telah berdasarkan Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola bahwa surat suara yang lebih atau pun rusak wajib untuk di musnahkan,” Kata Akbar Ali.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait pemilu. Sehingga dapat menciptakan pemilu yang bersih dan adil sebagai wujud nyata dari kedewasaan berdemokrasi.
“Dan kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya pemilu yang aman dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan representative,” imbaunya.