Sat Lantas Polres Parepare Sosialisasi Marka Garis Utuh Kepada Pengendara

SUARATA, Parepare – Sat Lantas Polres Parepare sosialisasikan larangan Berhenti atau Parkir di ruas jalan yang bermarka garis utuh.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara memberikan stiker maupun menyampaikan secara langsung kepada para pengguna kendaraan, baik pengguna roda dua maupun roda empat, selasa (20/02/2024) pagi.

“Lokasi sosialiasi larangan berhenti atau parkir di ruas jalan bermarka garis utuh dilakukan di Jl. Bau Massepe dan di Jl. A. Isa, Parepare,” jelas Adnan.
Perlu di ketahui, sering sekali ditemukan Marka Jalan Yang Bergaris utuh diatas jalan raya, hal itu merupakan sebuah larangan bagi setiap pengendara untuk tidak berhenti atau pun parkir. Ketentuan itu tertuang dalam pasal diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009.
“Ketentuan ini mungkin sesuatu yang selama ini belum di ketahui oleh masyarakat kita, olehnya itu kita sosialisasikan melalui beberapa cara, baik secara langsung penyampaian kepada pengguna kendaraan bermotor melalui berbagi stiker STOP Berhenti Atau Parkir Di Marka Garis Utuh, maupun dengan cara penyebaran edukasi di Medsos, termasuk sosialisasi media massa,” Ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas, atau memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
“Bagi pengguna kendaraan (pengendara) yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkasnya.