Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht, Didominasi Narkotika
SUARATA, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare musnahkan sebanyak 39 jenis barang bukti dari 65 perkara yang telah selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) selama tahun 2024.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Parepare ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pengadilan negeri, dan Polres Parepare, Kamis (22/2/2024).
Kajari Parepare, Edy Dikdaya mengatakan pemusnahan barang bukti ini didominasi narkotika, seperti sabu-sabu 149 paket atau 357,6 gram, ganja 444.690 gram, dan ekstasi sebanyak 1.630 butir. Dimana jika ditaksir sekitar hampir Rp2 miliar.
Selanjutnya, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan dengan air dan wipol, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda.
“Khusus barang bukti narkotika, setelah kita blender sisanya dibuang di got agar tidak bisa didaur ulang,” ungkapnya.