Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan “Trading Forex”
SUARATA, PAREPARE- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Andi Awaluddin Buchri, buronan dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan yang menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
“Berdasarkan putusan tersebut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” jelas Soetarmi.
Terdakwa lanjut Soetarmi, sudah tiga kali diundang untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang terdakwa tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.