Enam Tersangka Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Pasellorang Diserahkan ke JPU Kejati Sulsel

Enam Tersangka Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Pasellorang Diserahkan ke JPU Kejati Sulsel

SUARATA, MAKASSAR- Penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti dugaan mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi memaparkan adapun keenam tersangka dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo pada tahun 2021 yakni Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo (AA), anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat (ND), Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat (NR), anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat (AN), Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo (AJ), serta anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo (JK).

“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan tindakan Penahanan kepada para tersangka Masing masing selama 20 hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 s/d hari Senin tanggal 11 Maret 2024.

“Alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Bagikan: