JMS, Kejari Parepare Bahas Tipikor Serta Pencegahannya
SUARATA, PAREPARE — Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait ‘Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta prncegahaannya’ di MTS Negeri, Kamis (22/2/2024).
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto menjelaskan, dasar hukum Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi yakni Kerugian Keuangan Negara, Gratifikasi, Suap Menyuap, Pemerasan, dan Penggelapan Dalam Jabatan.
“Berdasar pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain,” kata dia.
Adapun ciri-ciri tindak pidana korupsi lanjut dia yaitu selalu melibatkan lebih dari satu orang. Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan, melibatkan para pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban, serta oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan.
“Tiap tindakan korupsi adalah penghianatan kepercayaan, sehingga perlu pembekalan sejak dini kepada anak didik atau pelajar,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bisa dilakukan sejak dini di sekolah, dengan cara mengajarkan pendidikan antikorupsi sejak dini kepada siswa sebagai pengendalian dan mengurangi korupsi sejak dini berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
“Juga perlu dilatih kejujuran siswa dengan mengoreksi sendiri tugas atau latihan siswa, mengidentifikasi karakter jujur dengan diantaranya membuat kantin kejujuran,” imbuhnya.