Penyidik Kejari Pangkep Tetapkan Ketua IP3A Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Saluran Irigasi
SUARATA, PANGKEP- Tim penyelidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi Kabupaten Pangkep tahun 2019-2023 yang menggunakan anggaran APBN pada program P3-TGAI melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang.
Pada penyelidikan tersebut tim berhasil menemukan dua alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP. Sehingga penyidik menetapkan Ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 inisial MT menjadi tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sulfikar memaparkan tersangka MT memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi.
Dalam proses pengusulan kelompok tersebut tersangka MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa memberi sesuatu kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalih biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini.
Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada tersangka MT bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000 hingga Rp.80.000.000 perkelompok, dengan jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah.