Ranwal RPJPD Kota Parepare Tahun 2025-2045 Terdiri Dari Enam BAB

Ranwal RPJPD Kota Parepare Tahun 2025-2045 Terdiri Dari Enam BAB

SUARATA, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 kepada DPRD, Senin (26/2/2024).

Dokumen Ranwal RPJPD Kota Parepare tahun 2025-2045 yang diserahkan oleh Pemkot Parepare melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Husni syam kepada Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid terdiri dari enam BAB.

BAB pertama adalah pendahuluan yang menjelaskan mengenai latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika RPJPD 2025-2045.

BAB kedua adalah gambaran umum kondisi daerah, yang menggambarkan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing, evaluasi hasil pelaksanaan RPJPD tahun 2005-2025, tren demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik, dan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.

BAB ketiga adalah permasalahan dan isu strategis daerah, menggambarkan permasalahan pembangunan daerah, isu
strategis daerah, isu strategis global, isu strategis nasional, isu strategis provinsi, isu strategis daerah.

BAB keempat adalah visi dan misi daerah, yang menggambarkan visi pembangunan dan misi pembangunan tahun 2025-2045. BAB kelima adalah arah kebijakan dan sasaran pokok, yang menggambarkan arah kebijakan dan sasaran pokok.

BAB keenam adalah penutup, yang merupakan kesimpulan dari dokumen RPJPD Kota Parepare yang menjadi acuan dan pedoman bagi calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Untuk selanjutnya, muatan-muatan yang sifatnya memuat tentang kebijakan dan strategi maupun rumusan tentang visi dan misi akan dirumuskan dalam pembahasan-pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tahapan pembahasan RPJMD,” kata Husni Syam.

Husni juga menjelaskan, jika penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Semua pendekatan ini bertujuan untuk memastikan RPJPD dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Bagikan: