JMS, Kejari Parepare Lakukan Penyuluhan Hukum Terkait Bullying dan TPPO
SUARATA, PAREPARE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare lakukan penyuluhan hukum tindak pidana bullying dan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di SMPN 4 Parepare, rabu (06/03/24).
Kegiatan yang dikemas dalam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parepare, Sugiharto didampingi oleh Erwin Eryansyah dan Freddyansyah.
Sugiharto menjelaskan Tindak Pidana Bullying adalah Tindakan Agresif yang biasanya dilakukan seseorang untuk mengintimidasi atau mendominasi orang lain yang dinilai lebih lemah.
“Tindakan Bullying dapat terjadi terhadap anak-anak sampai orang dewasa. Terjadi dimana saja mulai lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja,” kata dia.
Sementara, Perdagangan Orang adalah Tindakan perekrutan, pengakutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
mememgang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang
tereskploitasi.