Kalapas Parepare Ikuti Sosialisasi Penguatan Fungsi PK/APK dan PPK
SUARATA, PAREPARE- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare, Totok Budiyanto mengikuti sosialisasi teknis pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, rabu (06/03/24).
Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Makassar itu dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 05 s.d 07 Maret 2024 dengan mengusung tema “Peran Ka UPT Pas dalam Penguatan Fungsi PK/APK dan PPK Guna Optimalisasi Sinergitas dalam pelaksanan Tugas pada Lapas dan Rutan”.
Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Rahnianto mengatakan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kmasyarakatan (APK) di wilayah Sulawesi Selatan, guna meminimalisir permasalahan yang muncul dilapangan serta kualitas layanan pemasyarakatan, terutama di dalam Lapas, Rutan dan LPKA.
“Tujuannya untuk menjelaskan tentang penetapan wilayah piloting sistem kerja PK dan APK, menjelaskan tentang mekanisme dan sistem kerja PK dan APK, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta khususnya para pemasyarakatan tentang sistem kerja PK dan APK, meningkatkan komitmen dan partisipasi para peserta dalam pelaksanaan sistem kerja PK dan APK, dan mengoptimalkan fungsi PK/APK dan PPK dalam pelayanan pemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Hatinto bahwa Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KUHP baru. Oleh sebab itu, UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan.