Sebanyak 8 WBP Lapas Parepare Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
SUARATA, PAREPARE- Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Parepare yang beragama hindu mendapat remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 tahun 2024.
Kalapas Parepare, Totok Budiyanto menjelaskan 3 WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 lainnya mendapat remisi 1 bulan.
“Ada 7 WBP tindak pidana narkotika, dan 1 orang tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Remisi ini kata dia adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Kedepannya kami berharap agar warga binaan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan apabila nantinya kembali kepada keluarga, jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” harap Totok.
Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.
“Selamat kepada WBP yang menerima SK Remisi hari ini. Selamat Merayakan Hari Suci Nyepi Dan Menyambut Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024.” tutupnya.