Penuhi Hak Integrasi, Lapas Parepare Usulkan 103 WBP Ikuti Sidang TPP

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Parepare Usulkan 103 WBP Ikuti Sidang TPP

SUARATA, PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tingkat Unit Pelaksana Teknis untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sabtu, 23 Maret 2024.

Sidang TPP ini membahas tentang usulan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dan usulan program pembinaan lanjutan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

Sidang dibuka oleh Kalapas Parepare, Totok Budiyanto dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimnadik Lapas Parepare, Muchamad Zaenal Fananni.

Totok mengatakan, sebanyak 103 WBP yang akan diusulkan untuk menjalani sidang TPP. Dimana ada sebanyak 22 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 7 Orang WBP akan menjalani Program Cuti Bersyarat (CB), 1 Orang WBP yang akan menjalani asimilasi kurvey luar, 3 Orang WBP diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan dan 70 Orang WBP diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M.

“Jadi seluruh WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” jelas Totok.

Pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas.

“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1),” tandasnya.

Bagikan: