Pesantren Kilat, WBP Lapas Parepare Diajarkan Tata Cara Pengurusan Jenazah
SUARATA, PAREPARE- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare menggelar pesantren kilat selama bulan ramadan 1445 H, yang dimulai tanggal 08 maret hingga 08 april mendatang.
Dimana, materi kali ini, selasa (02/04/24) yakni praktek tata cara pengurusan jenazah yang diikuti 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
dan dibawakan oleh Tim Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kota Parepare, Ustad Sabuddin.
Ia mengatakan praktek pengurusan jenazah sangat penting karena diperlukan ilmu dan harus sesuai dengan tata cara yang mendetail sampai dengan pelaksanaan shalat jenazah.
“Mengurus jenazah merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan tidak semua orang tahu dan mau untuk melaksanakan tugas mulia ini,” ujarnya.
Dalam materi yang dibawakan, Ustad Sabuddin memberikan pelatihan secara detail tentang tata cara penyelenggaraan jenazah baik secara teori maupun praktek sholat jenazah secara mendetail. Seperti, doa pengurusan jenazah dari saat menutup mata, doa menyobek kain kafan, niat memandikan mayit, niat istinja, niat shalat jenazah dan doa memasukkan jenazah ke liang kubur.
Kalapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan Kegiatan ini menunjukkan Lapas IIA Parepare tidak hanya fokus pada strategi keamanan dan ketertiban saja, tetapi juga memberikan layanan pembinaan dan bimbingan kepribadian bagi para Warga Binaannya.
“Kita berharap melalui pembinaan-pembinaan yang diberikan, mereka (WBP) dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat sebagai bentuk pengabdiannya kelak,” harap Totok.
Selain itu, tujuan dari kegiatan Pesantren Kilat ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas keimanan dari warga binaan. Kegiatan ini juga bagian dari revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan guna meningkatkan kualitas program pembinaan WBP dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risikonya.
“Pesantren Kilat ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi warga binaan dalam memperdalam ilmu agama serta menjadi kegiatan yang bermanfaat dalam mengisi waktu selama bulan Ramadhan 1445 H Tahun 2024,” ungkapnya.
Adapun bentuk program pembinaan terhadap Warga Binaan pada Lapas IIA Parepare sesuai dengan amanat UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat, keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industry kecil, keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing, dan keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi.