Sebanyak 370 WBP Lapas Parepare Dapat Remisi Khusus, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak 370 WBP Lapas Parepare Dapat Remisi Khusus, Satu Orang Langsung Bebas

SUARATA, PAREPARE- Sebanyak 370 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.

Kalapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 369 orang, dan Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas berjumlah 1 Orang atas nama, Risnah Alias Innah.

Sementara, Remisi Khusus Hari Raya berdasarkan jenis Tindak Pidana yakni,
Korupsi 2 Orang, Narkotika 282 Orang, Human Trafficking 1 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 3 Orang, Kesusilaan 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 Orang, Pembunuhan 8 Orang, Pencurian 14 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Penggelapan 4 Orang, Penipuan 2 Orang, Perampokan 1 Orang, dan Perlindungan Anak 46 Orang.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare. Juga mempercepat proses reintegrasi sosial dan secara psikologis pemberian remisi membantu menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas,” ujar Totok, usai pelaksanaan shalat Idul Fitri, di Lapas Parepare.

Totok juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib.

“Tetap berkomitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan bimbingan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidananya di Lapas IIA Parepare,” ungkapnya.

Bagikan: