Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Dua Terdakwa Tindak Pidana Perzinahan
SUARATA, MAKASSAR- Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana perzinahan antara perempuan inisial F dan laki-laki insial R, senin (22/04/24).
Ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Akibatnya, terdakwa terancam pidana penjara selama 7 bulan.
“Ke dua terdakwa sudah ksmi panggil utuk eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan sehinggan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Terdakwa diamankan sebuah Klinik yang berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.
Soetarmi memaparkan bahwa pada 19 Januari 2024 terdakwa meninggalkan Kabupaten Soppeng, kemudian tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar, dan beaktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar. Sedangkan terdakwa F beraktifitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).
“Selanjutnya, kami sershksn kepada Jaksa Eksekutor Kejari Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Untuk seluruh buronam yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbaunya.