Kajati Sulsel Hadiri Supervisi dan Bimtek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti
SUARATA, MAKASSAR- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim membuka kegiatan supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi, di Hotel Claro Makassar.
Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
“Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnyanya.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971,” ungkapnya.
Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R.FebryTrianto menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
R.FebryTrianto membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah/Satker Kejati Sulawesi Selatan, terdapat 33 Terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.624.572.690,- yang mana telah dihapuskan tunggakan UP kepada 2 Eks Terpidana pada kejari Maros dan Soppeng.
“Proses penyelesaian Uang Pengganti (UP) yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul, untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021,” bebernya.
“Terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun,” tandasnya.