Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Parepare Akan Lakukan Uji Petik

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Parepare Akan Lakukan Uji Petik

SUARATA, Parepare – Untuk memastikan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare akan melaksanakan uji petik secara acak.

Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, saat dimintai keterangan melalui WhatsApp pada Minggu (30/6), mengatakan bahwa uji petik dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 27 Juni hingga 17 Juli 2024.

“Jadi uji petik akan dilakukan acak untuk memastikan yang bersangkutan sudah dicoklit, stikernya sudah ditempel, sudah menerima surat tanda telah dicoklit,” terang Susilawati.

Dipaparkan, masing-masing Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang tersebar di 22 kelurahan di Kota Parepare, setiap harinya dilakukan uji petik dengan target 10 KK yang telah dicoklit. Sehingga target ada 220 KK per hari yang telah tercoklit di Kota Parepare.

Susilawati menambahkan, Bawaslu Parepare telah melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Pantarlih serta kerja-kerja Pantarlih dalam proses coklit.

“Pengawasan saat proses pembentukan di antaranya memastikan yang bersangkutan sudah masuk Sipol, kelengkapan administrasi hingga prosedur pembentukan Pantarlih,” bebernya.

Sementara itu, untuk pengawasan terhadap kerja-kerja Pantarlih, lanjutnya, untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Jadi Bawaslu akan memaksimalkan pengawasan terhadap kerja Pantarlih, mulai dari kelengkapan atribut, ketepatan data yang mereka miliki untuk melakukan coklit, kemudian prosedur yang mereka lakukan, memastikan Pantarlih datang ke rumah bertemu dengan pemilihnya untuk mencocokkan data dengan adminduknya,” jelas Kordiv HPPH Bawaslu Parepare.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menambahkan pengawasan Coklit dan Uji petik terkait data pemilih adalah suatu rangkain tugas-tugas Pengawas Pemilu untuk memastikan dan Mengawal Hak Pilih Masyarakat agar dapat menyalurkan Hak suara pada tgl 27 November 2024 mendatang.

“Proses uji petik ini menjadi bukti komitmen Bawaslu Kota Parepare dalam menjaga integritas dan keakuratan data pemilih sebagai bagian dari persiapan menuju proses pemilihan 2024 yang transparan dan demokratis,” tandasnya.

Bagikan: