Kajati Sulsel Paparkan Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Pendekatan RJ di Hadapan Komisi III DPR RI
SUARATA, MAKASSAR– Kajati Sulsel Agus Salim dihadapan Komisi III DPR RI memaparkan Perkara Tindak Pidana yang diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ).
Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada kunjungan kerja kali ini, yaitu :
(1). Data penanganan perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta kendala atau hambatan yang dihadapi.
(2). Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dalam membangun sinergitas, koordinasi, kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) perkara yang telah disetujui proses RJ nya, dengan rincian :
1. Tahun 2021 sebanyak 24 perkara
2. Tahun 2022 sebanyak 126 perkara
3. Tahun 2023 sebanyak 113 perkara
4. Hingga Juni Tahun 2024 sebanyak 32 perkara