Bawaslu Parepare Gelar Sosialisasi Pentingnya Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Parepare Gelar Sosialisasi Pentingnya Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2024

SUARATA, Parepare– Bawaslu Parepare gelar sosialsiasi terkait Netralitas TNI pada Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, TNI, dan Polri.

Muh. Zainal menguraikan dasar hukum Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN mengacu pada Pasal 3 Perbawaslu 6 Tahun 2018. Pasal tersebut mengatur bahwa netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu jika tindakan mereka berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Dalam penjelasannya, Muh. Zainal juga menyoroti tiga tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa serta tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Lebih lanjut, ia memaparkan enam alasan mengapa ASN, TNI, dan Polri harus menjaga netralitas, yaitu: pertama, untuk menjamin profesionalisme; kedua, untuk memastikan pelayanan publik yang adil; ketiga, untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan; keempat, untuk menghindari konflik dan perpecahan; kelima, untuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara; dan keenam, agar birokrasi tetap terkontrol.

“Dengan menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik yang dapat merusak integritas pemilihan,” ungkapnya, di Aula Makodim 1405/Parepare pada Rabu (17/07) dan di Aula Brigif 11/BS pada Jumat (19/07/24).

Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir pula KPU Kota Parepare yang memastikan pelaporan perubahan status dari status sipil menjadi prajurit TNI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit TNI atau sebaliknya harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI.

Bagikan: