Kejari Parepare Rilis Capaian Kinerja Selama Setahun

Kejari Parepare Rilis Capaian Kinerja Selama Setahun

SUARATA, PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan press release capaian kinerja selama setahun, Senin (22/7/2024).

Kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan ini dipimpin langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah, didampingi seluruh Kasi, dan dihadiri sejumlah awak media.

Abdillah menjelaskan masing-masing capaian kinerja dari setiap bidang yang ada di Kejari Parepare.

Bidang pembinaan, kata dia, telah memberikan rekomendasi kepada Kejati dan Kejagung untuk dapat diberikan tambahan personel.

“Kejari Parepare tipe A, yang seyogianya memiliki 120 personel, sementara yang ada sekarang hanya 75 personel termasuk tenaga kontrak,” ujarnya.

Untuk capaian anggaran hingga bulan Juni, bidang pembinaan telah membelanjakan 60 persen anggarannya.

“Pembinaan telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan penggunaan 3 aplikasi yang terintegrasi dengan Kejagung,” imbuhnya.

Pada bidang pidana umum, tercatat perkara yang telah ditangani selama setahun yakni 270 SPDP, 271 penuntutan, 235 yang dieksekusi, dan 5 perkara restoratif justice.

“Kasus menarik perhatian publik di Pidum yakni dugaan penganiayaan oleh oknum polisi dan rudapaksa yang dilakukan bapak tiri yang kita tuntut 17 tahun penjara,” katanya.

“Untuk penanganan kasus yang paling banyak ditangani yakni perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 193 terdakwa dan 153 penuntutan,” ungkapnya.

Sementara Bidang Datun telah memberikan bantuan hukum non litigasi 32 SKK dan pendampingan hukum 8 kegiatan.

“Kita juga telah melakukan MoU dengan KPU Parepare dan Pemerintah Daerah, sementara dalam tahap penyempurnaan notulensi,” pungkasnya.

Bidang intelijen, telah melaksanakan berbagai kegiatan penerangan hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah maupun Jaksa Menyapa.

“Bidang intel Kejari Parepare juga mendapatkan prestasi keempat untuk produksi intelijen se-Sulsel,” bebernya.

Sedangkan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah tiga kali melakukan pemusnahan selama setahun terakhir.

“Saya berharap pemusnahan dilakukan tiga kali sebulan, tujuannya untuk mengefektifkan dan meminimalisir penggunaan barang bukti tersebut,” ujarnya.

“Selain itu, PB3R Kejari Parepare telah menyetorkan PNBP sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Bidang Pidsus, telah melakukan beberapa penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran, selisih pembayaran proyek daerah, dan dugaan korupsi di Pegadaian.

“Berdasarkan penanganan perkara, Pidsus berhasil memulihkan keuangan negara Rp550 juta uang pengganti dari Arifuddin, dan uang denda Rp511 juta perkara pajak,” tandasnya.

Bagikan: