Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda Kota Parepare

SUARATA.Com,PAREPARE–Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua, Rahmat Sjamsu Alam, didampingi Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dan dihadiri sejumlah anggota legislatif, Sekertaris Daerah, Asisten, dan Kepala SKPD lingkup pemerintah kota, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu (21/8/2024).

Dalam penyampaiannya, Kaharuddin Kadir mengatakan, kedua Ranperda yang disetujui bersama, ialah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Kedua Ranperda itu akan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Parepare” katanya.
Jubir Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kota Parepare, H Nasarong, mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, itu berisi tentang konsep atau arah pembangunan sebuah daerah dalam kurun waktu 20 tahun, yang akan dimulai sejak tahun 2025 hingga 2045 mendatang.
“RPJPD dalam penyusunannya telah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
“Melalui RPJPD ini, nantinya akan menjadi pedoman untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” sambung Nasarong.