Sempurnakan Hak Calon Pemilih, KPU Parepare Maksimalkan Proses Penyusunan DPSHP Pilkada 2024

Sempurnakan Hak Calon Pemilih, KPU Parepare Maksimalkan Proses Penyusunan DPSHP Pilkada 2024

Kemudian, terkait masukan dan tanggapan yang diterima badan adhoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 meliputi informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP- el, KK, biodata penduduk, atau IKD, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

“Kami menginstruksikan menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP el, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan dalam proses DPSHP maka selanjutnya PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 sampai 7 September secara berjenjang.

“Dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024 dan KPU Kota Parepare akan menetapkan DPT Pilwali Kota Kediri 14 sampai 21 September, dan pleno rekapitulasi DPT oleh KPU Provinsi diumumkan tanggal 22 September 2024,” tutupnya.(*)

Bagikan: