Aturan Baru Pencalonan Pilkada 2024 Diumumkan KPU Sulsel

SUARATA.Com,PAREPARE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan baru saja mengumumkan perubahan penting dalam aturan pencalonan untuk Pilkada 2024.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Apa saja poin penting dari aturan baru ini?
1. Ambang Batas Suara Baru
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel kini ditetapkan sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 6.670.582 jiwa.
“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu atau 7,5 persen,” jelas Hasbullah.
2. Perubahan Syarat Pencalonan
Menariknya, syarat pencalonan kini tidak lagi mengacu pada perolehan kursi, melainkan pada suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
3. Batasan Usia Calon
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menambahkan informasi penting terkait usia calon. “Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,” tegasnya.
4. Jadwal Pendaftaran
KPU Sulsel akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Perubahan-perubahan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, yang bertujuan untuk menyempurnakan proses demokrasi di tingkat daerah.
Dengan aturan baru ini, para calon dan partai politik perlu menyesuaikan strategi mereka menjelang Pilkada 2024. Masyarakat Sulawesi Selatan juga diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru ini demi partisipasi yang lebih baik dalam pesta demokrasi mendatang.(*)