Dinilai Cacat Prosedural, DPRD Kota Parepare Tutup dan Hentikan Pembangunan Sekolah Gamaliel

SUARATA.Com, PAREPARE–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menolak rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Jalan HM Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Diketahui, kesepakatan itu diputuskan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Pokja III Ibrahim Suanda, didampingi Wakil Ketua Pokja III Jusvari Genda, dan Anggota Pokja II Sappe, bersama puluhan peserta rapat dari Forum Masyarakat Muslim (FMM) Parepare, di Ruag Rapat Paripurna DPRD Parepare Jumat (20/9/2024).

Dalam rapat tersebut setiap data dan aspirasi disampaikan oleh FMM, sebagai kelompok yang menentang keras Sekolah Kristen Gamaliel itu dibangun di Kecamatan Soreang.
“Dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang disampaikan oleh peserta rapat, dan kajian data yang kami lakukan terhadap persoalan tersebut. Kami dari Pokja III DPRD Parepare mengambil kesimpulan untuk menutup dan menghentikan pembangunan Sekolah Gamaliel ini,” kata Ibrahim Suanda.
Legislator PAN itu menegaskan, keputusan tersebut ditetapkan bukan tanpa alasan atau pertimbangan yang kuat. Namun, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap hal yang dianggap janggal.
Seperti tidak adanya dokumen izin operasional pembangunan, yang telah dipaparkan oleh massa penolak dari Forum Masyarakat Muslim di rapat dengan pendapat.
Padahal kata Ibrahim, persoalan terkait penolakan Sekolah Kristen Gamaliel ini telah dibahas juga pada rapat dengar pendapat, oleh DPRD periode 2019-2024.
“Saat rapat RDP periode sebelumnya kami telah mengundang pihak Gamaliel dan perwakilan massa penolak. Dalam rapat itu kami meminta kepada pihak Gamaliel untuk melengkapi kekurangan dan memperbaiki dokumen yang dianggap cacat prosedural, dan ditunjukkan kepada kami,” ujarnya.
“Tapi sampai masa jabatan periode sebelumnya selesai, dokumen itu tidak pernah diperlihatkan, jadi kami anggap itu tidak ada,” tegasnya.
Sehingga, dalam langkah kesepakatan hasil diskusi. DPRD Kota Parepare lalu meninjau langsung lokasi pembangunan dan meminta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, untuk menutup dan menghentikan setiap proses pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Kecamatan Soreang itu.(*)