Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye, KPU Sulsel Imbau Media Tetap Netral

Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye, KPU Sulsel Imbau Media Tetap Netral

SUARATA.Com,PAREPARE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi aturan kampanye iklan di media untuk Pilkada Serentak 2024.

Acara yang diselenggarakan di Red Corner Makassar, Sabtu (2/11/2024), ini menghadirkan praktisi media, Bawaslu, dan jurnalis dari berbagai media.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain menjelaskan, masa kampanye melalui media akan berlangsung selama 13 hari, mulai 10 hingga 23 November 2024.

“Penayangan iklan hanya diperbolehkan selama 13 hari sebelum masa tenang,” ujarnya.

Kepala Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye.

“Kami berharap semua pihak, termasuk media, mengikuti aturan dan menghindari konten yang mengarah pada hoaks atau isu SARA,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi media Fachruddin Palapa mengingatkan pentingnya netralitas jurnalis dalam peliputan kampanye.

“Netralitas adalah kunci agar jurnalis tidak memihak,” tegasnya. Ia menambahkan, jurnalis tidak boleh menjadi “perpanjangan tangan” kandidat manapun.

Praktisi media lainnya, Andi Fadli, menyoroti pentingnya mencegah kampanye hitam. “Media harus menjaga integritas pemberitaan, agar tidak dimanfaatkan untuk menyerang pasangan calon tertentu,” ujarnya.

KPU Sulsel berharap sosialisasi yang dihadiri ratusan jurnalis dan perwakilan pasangan calon ini dapat memperkuat sinergi antara media dan lembaga penyelenggara Pemilu dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas, damai, adil, dan transparan.(*)

Bagikan: