Bupati Sidrap Tagih DBH Angin di DPR: PLTB Terbesar, tapi PAD Masih Minim
SUARATA, JAKARTA – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, membawa aspirasi krusial terkait tata kelola energi terbarukan ke tingkat nasional. Dalam audiensi resmi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (6/4/2026), Syaharuddin mendesak pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemanfaatan energi angin melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Langkah diplomasi ini didasari atas minimnya kontribusi langsung investasi hijau tersebut terhadap pendapatan daerah. Meski menyandang status sebagai pemilik PLTB terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Sidrap merasa belum mendapatkan keadilan fiskal yang proporsional.

Dalam paparannya, Syaharuddin mengungkapkan bahwa PLTB Sidrap memiliki kapasitas impresif sebesar 75 Megawatt (MW) yang dihasilkan dari 30 turbin angin. Namun, keberadaan infrastruktur masif yang menempati sekitar 150 hektare lahan pertanian tersebut belum memberikan dampak signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami bangga dengan nama besar PLTB terbesar di Asia Tenggara, tetapi kami berharap ada penguatan kebijakan agar energi terbarukan ini memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” tegas Syaharuddin Alrif di hadapan para legislator.
Selain soal bagi hasil, ia juga meminta dukungan pusat untuk penguatan infrastruktur di sekitar kawasan operasional. Hal ini dinilai penting agar investasi besar tidak menjadi “menara gading”, melainkan mampu memicu mobilitas ekonomi dan menjamin kesejahteraan masyarakat lokal secara langsung.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang memimpin jalannya pertemuan, mengakui adanya ketimpangan dalam pembagian manfaat ekonomi proyek strategis nasional di daerah. Ia menyebut daerah penghasil seperti Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Jeneponto selama ini seolah hanya menjadi “penonton” proyek fisik.
Bambang menegaskan pihaknya memahami keresahan daerah yang merasa optimalisasi potensi energi baru terbarukan (EBT) belum dirasakan manfaatnya oleh kas daerah.
”Kami menerima aspirasi ini. Memang saat ini daerah baru melihat fisiknya saja, sementara kebermanfaatan kepada PAD secara langsung belum ada. Kami akan mengundang operator dan mendiskusikan hal ini dengan kementerian terkait untuk menghitung kembali bagi hasil yang adil bagi daerah,” tutur Bambang.
Audiensi strategis ini dihadiri oleh jajaran lengkap Pemerintah Kabupaten Sidrap. Bupati Syaharuddin didampingi oleh Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para kepala OPD, kepala bagian, serta camat, lurah, dan kepala desa terkait.
Hadir pula unsur Forkopimda Sidrap, yakni Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong dan Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim. Dari jajaran legislatif daerah, hadir anggota DPRD Sidrap Alif Zulkarnain Husain, Idham Mase, dan Sulaeman.
Selain delegasi Sidrap, pertemuan ini juga dihadiri oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eddy Iskandar. Agenda pembahasan meluas pada kebijakan bagi hasil bonus produksi PLTB Jeneponto serta substansi Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Bangka Belitung.
Pertemuan ini menjadi titik awal bagi Komisi XII DPR RI untuk meninjau ulang regulasi terkait kontribusi investasi EBT terhadap daerah. Dengan desakan ini, diharapkan lahir kebijakan baru yang memastikan setiap proyek energi bersih di daerah mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. (***)

