Bawaslu Parepare Wanti-wanti Paslon Jangan Kampanye Sebelum Waktunya

Bawaslu Parepare Wanti-wanti Paslon Jangan Kampanye Sebelum Waktunya

SUARATA.Com,PAREPARE–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mewanti-wanti seluruh pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Parepare agar tidak melakukan kampanye sebelum tiba masanya.

“Iya, kami tadi sudah beri surat pencegahan dan menyampaikan langsung kepada semua paslon, untuk menahan diri melakukan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun kepada Suarata.com Selasa (24/9/2024).

Zainal menjelaskan, setiap tahapan telah memiliki jadwalnya masing-masing. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan masif, terhadap tahapan- tahapan proses pilkada agar berjalan sukses sesuai harapan.

“Seperti tahapan kampanye, itu sudah ditetapkan dilakukan nanti saat tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tegasnya.

Sekadar diketahui, jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Namun, untuk saat ini, Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada Minggu, 22 September 2024.

Selanjutnya, setiap pasangan calon dipersilakan melakukan kampanye, mulai dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Berikut jadwal Pilkada Serentak 2024, mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.

1. Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024

2. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

3. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

4. Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

5. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

6. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.(*)

Bagikan: