Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan “Trading Forex”
“Setelah terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri. Selama pelariannya buronan berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulsel untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, kemudian pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar, dan terkahir pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur),” bebernya.
Selanjutnya Terpidana Andi Awaluddin Buchri diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

