Berhasil Amankan Dua Buronan, Agus Salim Apresiasi Tim Tabur Kejati Sulsel
SUARATA, MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim mengapresiasi tim Tangkap Buron (Tabur) yang telah berhasil mengamankan dua buronan dengan kasus berbeda yakni buronan tindak pidana korupsi asal Papua Barat dan buronan penyelundupan BBM Asal Kaltim.
“Mari terus monitor dan mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Saya juga mengimbau agar buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi memaparkan adapun buronan yang diamankan yakni buronan inisial W (64) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 hingga 2017.
“W ini telah ditetapkan DPO sejak 12 Desmber 2022. Kami bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung saat mengamankannya. Selanjutnya W akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” jelas Soetarmi.
Sementara, DPO Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut, Dahniar diamankan di Pasar Terong Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Terdakwa telah menjadi buron selama kurang lebi 5 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.
“Terdakwa telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak menghiraukan sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi. Sehingga, Kejati Kaltim melaporkan hal tersebut ke Tim Tabur Kejati Sulsel,” tandasnya.