Pemkot-YLP2EM Gelar Rakor Finalisasi Musrenbang Perempuan
Menurut dia, rumusan ini dibagi dalam 4 kelompok yaitu ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, yang akan disandingkan dengan renja SKPD terkait yang akan dilaksanakan pada Musrenbang RKPD tingkat Kota Parepare yang rencananya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang diberikan Pemprov Sulsel tgl 26 Maret 2024.
Diketahui, Pemkot Parepare dalam melaksanakan Musrenbang perempuan ini didasarkan oleh UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggambarkan secara jelas bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh setiap daerah, selanjutnya diatur dan diperkuat oleh Perda Kota Parepare No. 2 Tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPN).

