Jadi Tersangka Kasus Pencurian, ZA Terancam 9 Tahun Penjara
SUARATA, Parepare — Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polres Parepare menaikkan status ZA (29) pada kasus tindak pidana pencurian menjadi tersangka.
Sekedar diketahui, ZA warga Kecamatan Soreang ini melakukan pencurian sebanyak 62 pack rokok di Toko Jakarta, Kompleks Pasar Lakessi, sabtu (11/05/24) lalu.
Pelaku berhasil diamankan setelah aparat kepolisian dari Polsek Soreang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun cctv yang ada di dalam toko tersebut.
Kapolsek Soreang, IPTU Kisman mengatakan diduga kuat pelaku telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e,5e, Ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara ZA dinaikkan statusnya dari terduga menjadi tersangka,” Jelasnya memberikan keterangan lanjut mewakili Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, senin (13/05/2024) siang.
Akibat perbuatan tersangka, pemilik toko jakarta, Hendra mengalami kerugian sebesar Rp. 20.931.000.