Kajati Sulsel Paparkan Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Pendekatan RJ di Hadapan Komisi III DPR RI

Kajati Sulsel Paparkan Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Pendekatan RJ di Hadapan Komisi III DPR RI

Kajati Sulsel Agus Salim juga memaparkan di hadapan Komisi III DPR RI bahwa perkara yang paling banyak diselesaikan melalui pendekatan RJ adalah perkara penganiayaan yang jumlahnya dari Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 158 perkara dan ada 4 perkara Narkotika.

Kajati Sulsel menambahkan bahwa mekanisme RJ yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui tahapan Ekspose secara virtual, namun sesuai arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024, ada kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyerahkan pengendalian persetujuan RJ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Pilot Project di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami berharap agar petunjuk teknisnya tersebut bisa segera kami terima, dan kebijakan tersebut bisa segera kami implementasikan untuk mengurangi beban penumpukan tahapan ekspose dari seluruh wilayah Indonesia yang terpusat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ucapnya.

Agus Salim juga memaparkan kepada Komisi III DPR RI bahwa Sebagai bentuk tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sesuai suratnya Nomor : B-913/E/Ejp/03/2022 Tanggal 25 Maret 2022 Hal Pembentukan Rumah Restorative Justice, maka dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga Juni Tahun 2024 jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menindaklanjutinya dengan membentuk sebanyak 55 rumah RJ yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk telah melaksanakan 160 kegiatan di rumah RJ yang telah dibentuk tersebut, dengan rincian:

1.Tahun 2022 dilaksanakan 73 kegiatan di rumah RJ
2. Tahun 2023 dilaksanakan 69 kegiatan di rumah RJ
3. Juni Tahun 2024 dilaksanakan 18 kegiatan di rumah RJ

Bagikan: