Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Sosialisasi Peraturan MA
SUARATA, MANADO– Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Moh. Ilham Agung Setyawan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Manado.
Sosialisasi tersebut mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tersebut tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dna Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, serta Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis TI (SPPT-TI) dan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting. Ia menyampaikan bahwa Peraturan MA ini diharapkan dapat mengefesiensi pekerjaan dan sebagai alat kontrol Pimpinan.
“Serta dapat memangkas waktu dan biaya dalam penyampaian dokumen atau berkas secara elektronik melalui sistem berbasis TI,” ungkapnya.
Setelah dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi mengenai Perma Nomor 6 Tahun 2022 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Aviantara, Perma Nomor 7 Tahun 2022 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting, Perma Nomor 8 Tahun 2022 oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado Jamaluddin Ismail.
Hadir dalam giat ini yaitu perwakilan dari Polda Sulut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut, perwakilan DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sulut, dan perwakilan Posbakum Pengadilan Negeri Manado. (HMS)