Tak Hanya Orang Dewasa, Potensi Virus Judi Online Kini Menjamur ke Pelajar

SUARATA.Com,PAREPARE–Kasus Judi Online (Judol) semakin mengerikan, setelah marak ditemukan dari berbagai kelompok orang dewasa, kini virus Judol itu mulai menjamur ke Pelajar di beberapa wilayah.
Dengan hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiarto, mengatakan perlu dilakukan pencegahan dan imbauan sejak dini kepada pelajar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Kami tidak mau, kalau nanti sudah ada pelaku baru dilakukan tindakan. Tadi kami datang di SMPN 11 Parepare melalui giat Jaksa Masuk Sekolah, edukasi tentang seperti apa pelanggaran dan imbauan untuk tidak menjadi pelaku Judol kita sampaikan ke siswa,” kata Sugiarto, Kamis (15/8/2024).
Dia menerangkan, kasus judi termasuk judi online merupakan salah satu pelanggaran yang memiliki sanksi hukum. Setiap pelaku Judol ini, akan dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda.
“Pidana penjara itu maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10 Miliar, itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) transaksi dan informasi elektronik, Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU Tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik,” paparnya.
Selain perihal judi online, ada hal menarik yang juga tidak luput dari perhatian Kejari Parepare, untuk menjadi garda terdepan melindungi generasi.
Kasus pencurian data pribadi, pada umumnya calon korban dalam kasus ini berasal dari imbas seseorang yang sebelumnya telah menyebar data pribadinya pada setiap akun media sosial, dan sering mengklik link dari orang tidak dikenal.
“Jadi kepada anak-anakku semua jangan mencantumkan data pribadi di medsos, jangan mudah terhasut atau tergiur dengan godaan, jangan mudah menerima dan men-share informasi di media sosial,” ujarnya.
“Karena itu semua menjadi jalan oknum untuk mencuri dan menyalahgunakan data pribadi kita,” sambungnya.
Sugiarto juga menjelaskan, data pribadi dilindungi oleh negara berdasarkan UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia mengingatkan bahwa data pribadi dapat diidentifikasi baik secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Sementara Kepala SMPN 11 Parepare, Agunisman, menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
“Terima kasih kepada para Jaksa yang telah melakukan penyuluhan di SMP Negeri 11. Ini adalah bentuk kolaborasi antara Kejari dan pihak sekolah untuk melindungi pelajar kita,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Parepare dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Khususnya terkait isu-isu kontemporer seperti judi online dan keamanan data pribadi di era digital,” tandasnya.(*)