Remisi untuk 379 Warga Binaan Lapas Parepare Diberikan Saat Momen HUT RI ke-79

Remisi untuk 379 Warga Binaan Lapas Parepare Diberikan Saat Momen HUT RI ke-79

SUARATA.Com,PAREPARE–Peringatan HUT RI ke-79, sebanyak 379 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi. Dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, kepada perwakilan warga binaan seusai upacara bendera proklamasi kemerdekaan di Lapangan Andi Makkasau.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Total 626 warga binaan di Lapas Parepare, 379 orang memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum di momen 17 Agustus 2024 ini,” katanya.

Totok menyebutkan, 377 orang menerima Remisi Umum I, sementara 2 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang mengakibatkan pembebasan langsung. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan Lapas.

Dalam kesempatan yang sama, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Parepare juga menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya atas pengabdian mereka selama 20 hingga 30 tahun. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kepala Lapas, Totok Budiyanto, atas masa kerjanya selama 30 tahun.

Pj Walikota Parepare, Akbar Ali, menyambut baik dan penuh pengharapan terhadap pemberian remisi ini.

Bagi dia, remisi merupakan bentuk semangat dan dorongan bagi warga binaan Lapas, agar terus berupaya memperbaiki diri, Introspeksi dan kembali ke masyarakat dengan kontribusi yang positif.

“Selamat untuk remisi yang diberikan, kembalilah ke masyarakat dan saling menjaga antara sesama,” tandasnya.(*)

Bagikan: