Kakanwil Kemenkumham Sulut Teken Kontrak Addendum Perjanjian Bersama Pemberian Bantuan Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulut Teken Kontrak Addendum Perjanjian Bersama Pemberian Bantuan Hukum

SUARATA, Manado- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun melalukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2024 bersama 9 Pemberi Bantuan Hukum.

Pada kesempatan itu, Ronald Lumbuun mengapresiasi kinerja para pemberi bantuan hukum. Kegiatan itu kata dia dalam rangka penambahan atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulawesi Utara.

“Maka dari itu, diingatkan terkait penyerapan anggaran dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kantor Wilayah sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran Kantor Wilayah,” jelas Ronald.

Diharapkan pemberi Bantuan Hukum dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama untuk memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan kepada Bapak/Ibu. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan.” Pungkas Ronald Lumbuun.

Adapun 9 (sembilan) Pemberi Bantuan Hukum yang menandatangani addendum teridi dari Yayasan LBH Indonesia – LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis, Yayasan LBH Bolmong Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadlian Kartika, Ilham Center serta Yayasan Cahaya Mercu Suar.

Adapun penandatanganan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum sulut.

Bagikan: