Sindikat Bobol Rekening Rp750 Juta Terbongkar, Tiga Warga Sidrap Ditangkap

Sindikat Bobol Rekening Rp750 Juta Terbongkar, Tiga Warga Sidrap Ditangkap

SUARATA, MAKASSAR – Satreskrim Polres Salatiga membongkar sindikat pembobolan rekening nasabah bank dengan modus pemalsuan identitas yang merugikan korban hingga Rp750 juta. Tiga pelaku asal Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap dalam penggerebekan lintas provinsi.

Kasus pembobolan rekening ini terungkap setelah Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Kota Salatiga, melapor ke Polres Salatiga pada 6 Agustus 2025. Korban mengaku tidak bisa mengakses rekeningnya, dan saat mengecek ke Bank KCU Salatiga mendapati kartu ATM miliknya telah diganti orang lain di Bank KCU Parepare, Sulawesi Selatan.

Pelaku mengaku sebagai Ari Wibowo dengan menggunakan KTP palsu untuk mendapatkan kartu ATM baru beserta PIN. Mereka lalu melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap, hingga total kerugian mencapai Rp750.747.508 pada periode 28–31 Juli 2025.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36) yang merupakan pasangan suami istri. Tim Resmob Polres Salatiga dengan dukungan Unit Resmob PJP (Pasukan Papa Jarang Pulang) Polres Sidrap serta Ditreskrimum Polda Sulsel menggerebek mereka di sebuah rumah di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Dalam penggerebekan, polisi menyita belasan KTP palsu dengan berbagai nama, buku tabungan dan kartu ATM, 19 unit ponsel beserta 15 kartu SIM, serta dua sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Fakta ini mengindikasikan keterlibatan jaringan kejahatan siber yang lebih luas.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap pengawasan internal perbankan. Pengamat menilai lemahnya prosedur verifikasi dan minimnya penerapan teknologi biometrik membuka peluang kejahatan seperti ini.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kerja keras timnya. “Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat lebih waspada menjaga data pribadi, jangan sembarangan memberikan salinan KTP atau dokumen penting, dan segera melapor apabila ada transaksi mencurigakan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, data pribadi adalah aset berharga yang rawan disalahgunakan sindikat kriminal. Bank, regulator, dan aparat hukum dituntut memperketat sistem keamanan, sementara masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tabungan tidak dikuras pelaku kejahatan. (***)

Bagikan: