Sat Samapta Polres Parepare Tertibkan Juru Parkir Liar, Tiga Orang Diamankan
SUARATA, Parepare — Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Parepare melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik dalam wilayah Kota Parepare, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 wita. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Muhammad Habir, bersama dua penyidik pembantu Tipiring, Bripka Jumadi dan Bripka Syamsul Arif.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat telah melakukan praktek juru parker liar, melakukan pungutan tanpa izin resmi. Ketiganya kini tengah menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Samapta Iptu Muhammad Habir, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/10) siang, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga terduga pelaku telah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.
“Tiga terduga jukir liar masing-masing berinisial R, B, dan AJ sudah kami proses sesuai prosedur. Berkas sudah rampung dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di area publik,” jelas Iptu Habir.
Perlu diketahui, pengertian Juru parkir liar adalah orang yang mengatur dan memungut biaya parkir tanpa izin resmi dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau pengelola tempat parkir.
Dengan kata lain, mereka tidak memiliki surat izin atau legalitas kerja, tetapi tetap menarik uang parkir dari pengendara di tempat umum, seperti pinggir jalan, pasar, atau area publik lainnya.
*Ciri-ciri juru parkir liar biasanya :*
• Tidak memakai seragam resmi atau tanda pengenal.
• Tidak memberikan karcis parkir.
• Menentukan tarif parkir sesuka hati.
• Tidak menyetorkan uang ke kas daerah (PAD).

