Polsek Malunda Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Anak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Polsek Malunda Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Anak, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

SUARATA.COM || MAJENE – Kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang anak di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi Polsek Malunda.

Mediasi menggunakan metode problem solving tersebut digelar di Mapolsek Malunda, Rabu (19/8/2026), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Malunda Bripka Armin dan disaksikan keluarga masing-masing pihak serta Bhabinkamtibmas.

Persoalan tersebut bermula dari dugaan penganiayaan ringan terhadap anak yang terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Tanisi, Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar melalui musyawarah.

Upaya tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan damai. Pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pertama memberikan bantuan biaya pengobatan kepada pihak kedua sebesar Rp300.000.

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Mediasi yang dilakukan Polsek Malunda menjadi langkah penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan perdamaian dengan tetap menjaga hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Melalui pendekatan problem solving tersebut, perselisihan yang terjadi akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (*)

Bagikan: