SE Kemenag Perkuat Kebijakan MAN Pinrang, Pembatasan Gawai Telah Diterapkan Sejak 2025
PINRANG, SUARATA.COM – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan yang kini menjadi perhatian Kementerian Agama melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, ternyata telah lebih dahulu diterapkan di MAN Pinrang.
Sejak awal tahun 2025, MAN Pinrang telah menyediakan box atau loker penyimpanan telepon seluler (HP) di masing-masing ruang kelas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan perlindungan kepada murid selama berada di lingkungan madrasah.
Wakil Kepala MAN Pinrang Bidang Sarana dan Prasarana, Musakkir, menjelaskan bahwa penyediaan box penyimpanan HP bukan semata-mata untuk melarang penggunaan gawai, tetapi merupakan langkah madrasah dalam mengatur pemanfaatan teknologi agar tetap mendukung proses pendidikan.
“Sejak awal 2025, MAN Pinrang sudah menyiapkan box atau loker penyimpanan HP di setiap ruang kelas. Ini merupakan program madrasah untuk memberikan pembatasan sekaligus perlindungan kepada murid agar penggunaan gawai tidak mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan mereka selama berada di madrasah,” jelas Musakkir.
Ia menjelaskan, mekanisme penerapan kebijakan tersebut dilakukan sejak murid tiba di madrasah. HP yang dibawa murid dikumpulkan dan disimpan pada loker yang telah disediakan di masing-masing kelas. Selanjutnya, kunci loker diamankan oleh wali kelas bersama ketua kelas untuk memastikan penyimpanan berlangsung tertib dan terkontrol.
“HP dikembalikan setelah proses pembelajaran selesai. Namun, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi penggunaan HP apabila memang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran, misalnya ketika guru mengarahkan murid menggunakan mesin pencarian, mengakses sumber belajar digital, atau melaksanakan ujian yang memang menggunakan perangkat HP,” lanjutnya.
Menurut Musakkir, pola tersebut menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan gawai di MAN Pinrang tidak dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Sebaliknya, madrasah berupaya membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara terarah, proporsional, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026. Surat edaran tersebut mengatur pembatasan dan pengawasan penggunaan HP dan internet di lingkungan satuan pendidikan, sekaligus tetap memberikan ruang penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran dan kondisi tertentu.
Plt. Kepala MAN Pinrang, H. Suharto, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan HP yang diterapkan madrasah merupakan bagian dari perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan murid.
“Pembatasan ini kami lakukan bukan untuk mempersulit murid, tetapi untuk melindungi mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan. Madrasah memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
H. Suharto menambahkan, murid perlu mendapatkan pendampingan agar mampu menempatkan teknologi sesuai dengan manfaatnya. Menurutnya, HP merupakan bagian dari kehidupan generasi saat ini dan dapat menjadi sarana belajar yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara bijak, namun penggunaannya tetap membutuhkan aturan dan pendampingan.
“Kami ingin anak-anak MAN Pinrang tetap dekat dengan perkembangan teknologi, tetapi mereka juga harus mampu mengendalikan penggunaannya. Ketika berada dalam proses pembelajaran, perhatian mereka harus diarahkan kepada pembelajaran. Ketika HP memang dibutuhkan sebagai media belajar, tentu kami memberikan ruang untuk itu,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya membentuk kedisiplinan murid di lingkungan madrasah, tetapi juga menjadi pembiasaan dalam menggunakan teknologi secara sehat di luar madrasah. Dengan demikian, pembatasan gawai tidak berhenti pada aturan penyimpanan HP, tetapi menjadi bagian dari pendidikan karakter dan literasi digital murid.
“Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang mampu menggunakan teknologi dengan bijak, menjaga diri, menjaga privasi, menghargai orang lain, dan memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif. Ini merupakan bentuk perhatian madrasah terhadap masa depan murid-murid MAN Pinrang,” pungkas H. Suharto. (*)

