Kabut Asap, Lapas Parepare Prioritaskan Masker untuk WBP Lansia
PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memprioritaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lanjut usia dalam pembagian masker sebagai langkah preventif menghadapi kondisi Kota Parepare yang diselimuti asap, Selasa (20/10/2026).
Pembagian masker dilakukan oleh dokter dan perawat Klinik Pratama Pengayoman Lapare. Kegiatan tersebut turut didampingi Pelaksana Harian (PLH) Kepala Lapas Parepare, Arman, yang juga menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kesehatan WBP di tengah kualitas udara yang kurang baik. Masker diberikan untuk membantu mengurangi paparan partikel di udara akibat kondisi berasap.
WBP lanjut usia menjadi kelompok yang mendapat perhatian khusus dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, kebutuhan perlindungan kesehatan WBP lainnya tetap menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan Lapas Parepare.
Kehadiran dokter dan perawat Klinik Pratama Pengayoman Lapare juga menjadi bagian dari respons pelayanan kesehatan terhadap kondisi lingkungan. Selain pembagian masker, petugas kesehatan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi WBP sesuai kebutuhan.
Upaya preventif ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga binaan untuk menjaga kesehatan ketika kondisi udara kurang baik, terutama terkait kenyamanan dan kesehatan pernapasan.
Salah seorang WBP berinisial DS menyampaikan apresiasi atas perhatian jajaran Lapas Parepare melalui pembagian masker. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan warga binaan di tengah kondisi Kota Parepare yang diselimuti asap.
PLH Kalapas Parepare, Arman, menegaskan bahwa perhatian terhadap kesehatan WBP merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara cepat dan tepat, termasuk memberikan perhatian lebih kepada WBP lanjut usia.
Pembagian masker tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Parepare dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan WBP. (*)

