Merasa Iba dengan Pelaku, Korban Pencurian di Soreang Pilih Jalur Restorative Justice untuk Damai
SUARATA.Com,PAREPARE–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, memberikan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian, yang terjadi di Kecamatan Soreang Kota Parepare, Senin (18/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare Abdillah mengatakan, sebelum melakukan RJ terhadap kasus yang melanggar Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian.

Pihaknya, sebelumnya telah melakukan mediasi atau tahap pendamaian antara korban dan pelaku.
“Sehingga dengan berbagai pertimbangan, alasan dan kesepakatan untuk damai. Permohonan diberikannya keadilan restoratif untuk pelaku, dapat disetujui oleh pimpinan di Kejati maupun Kejagung, untuk hari ini diberikan hak bebas kepada Bu Kasmawati,” katanya.
Diketahui, alasan Kasmawati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pencurian, hingga akhirnya harus mendekam berbulan-bulan di Lapas Parepare itu. Karena ingin memberi makan kepada 7 anaknya yang kelaparan.
Atas dasar keterbatasan ekonomi itu, sehingga ia terpaksa mencuri sejumlah barang di rumah tetangganya, yang juga merupakan majikannya.
“Ini mi juga buat ka merasa kasihan sama Bu Kasma. Tapi, bukan satu dua kali na lakukan. Sudah sangat sering dan tidak sedikit barang di rumah yang diambil. Akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib,” ujar Katrin korban pencurian.
Namun, setelah beberapa bulan hukuman diterima oleh pelaku. Katrin akhirnya memilih untuk memaafkan dan meminta agar pelaku dibebaskan dari hukuman.
“Kasihan ka pak. Semoga hukum dan pembinaan yang ia terima di Lapas kemarin, dapat membuat ia sadar bahwa apa yang dilakukan itu salah. Jangan ki mencuri lagi Bu Kasma nah, jangan ki kasih makan anak ta dari hasil yang haram,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan tahapan Restorative Justice itu, Kasmawati dapat kembali menunaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu, dan memberikan nafkah terbaik untuk ketujuh anaknya.(*)

