Pinrang Bentuk Posbakum Desa, Warga Kini Mudah Dapat Bantuan Hukum

Pinrang Bentuk Posbakum Desa, Warga Kini Mudah Dapat Bantuan Hukum

SUARATA, Pinrang – Masyarakat Kabupaten Pinrang segera menikmati layanan bantuan hukum gratis melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Program ini bertujuan mendekatkan akses informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum bagi warga.

Kurangnya pengetahuan hukum sering membuat masyarakat takut saat menghadapi persoalan hukum. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Dengan hadirnya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dan memahami kedudukan hukumnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, menyampaikan hal itu usai menerima audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, di ruang rapat Sekda, Rabu (24/9). Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan langkah konkret memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Melalui Posbakum ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga bisa berkonsultasi jika menghadapi masalah hukum. Ini sangat penting agar warga lebih tenang, paham hak-haknya, dan tidak mudah dirugikan,” ungkap A. Calo Kerrang.

Sekda juga berharap program ini segera terealisasi dengan sosialisasi masif agar masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaatnya. Dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham, program ini diyakini akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, manfaat program ini sangat besar. Dengan pengetahuan hukum yang baik, warga akan lebih berani dan percaya diri menghadapi persoalan hukum. Kehadiran Posbakum diyakini akan mendukung terciptanya masyarakat yang adil, sadar hukum, dan terlindungi.

Jika terealisasi sesuai rencana, Posbakum desa/kelurahan di Pinrang akan menjadi tonggak penting dalam mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Program ini diharapkan mendorong lahirnya warga yang semakin paham haknya serta terlindungi secara hukum.(***)

Bagikan: