Warga Kedapatan Melanggar, Kasat Lantas Parepare Ingatkan Agar Patuh Rambu Lalu Lintas
SUARATA, Parepare — Petugas Sat Lantas Polres Parepare mendapati Seorang perempuan pengendara sepeda motor sedang parkir kendaraan di bawah rambu larangan parkir, di Jl. Bau Massepe, Parepare, tepatnya di depan toko Sejahtera. Rabu (5/6/2024) pagi.
Pelanggar kedapatan ketika Bripka Vincensius Sanches melakukan pemantauan dan himbauan tentang berhenti dan parkir kendaraan sesuai petunjuk larangan rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, mengingatkan kembali para pengguna kendaraan agar taat ketentuan berlalu lintas.
“Parkir dibawah rambu larangan parkir itu dapat di kenakan sanksi hukum, aturannya di atur dalam pasal 118 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Yo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009,” sebut Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare.
Adnan Leppang menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”, sementara ” berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.
“Mungkin masih banyak dari pengguna kendaraan yang tidak mengetahui, namun pun demikian, kami jajaran Sat Lantas Polres Parepare mengingatkan bahwa sewaktu – waktu kami akan lakukan penindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir,” Kata Adnan mengingatkan.
Langkah ini kata Adnan, untuk mewujudkan Lalu Lintas adalah Cerminan Budaya Bangsa.
“Lalu Lintas adalah cerminan budaya bangsa, Jika kita semua tertib, maka yang akan kita tuai adalah berbagai hal yang bermanfaat, misalnya tercipta keteraturan dan kenyamanan berlalu lintas, terlahir generasi yang taat hukum, angka laka lantas dapat di tekan semaksimal mungkin, dan banyak hal bermanfaat lainnya,” Pungkasnya.