RPK Nakal Terancam Blacklist, Bulog Parepare Perketat Pengawasan

RPK Nakal Terancam Blacklist, Bulog Parepare Perketat Pengawasan

PAREPARE — Perum Bulog Cabang Parepare bersama Tim Satgas Pangan Pemerintah Kota Parepare memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang terbukti melanggar ketentuan terancam dikenai sanksi blacklist hingga proses hukum.

Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, serta Satreskrim Polres Parepare. Pemantauan menyasar pedagang di Pasar Lakessi, Pasar Labukkang, hingga kios mitra di luar pasar.

Pemimpin Bulog Parepare Rahmi Mangerang mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan beras SPHP tetap aman sekaligus mengevaluasi kedisiplinan mitra dalam menyalurkan beras pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Rahmi, Bulog sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh mitra RPK agar mematuhi ketentuan penyaluran SPHP.

“Intinya kami bersosialisasi ulang. Beras SPHP tidak boleh dicampur (dioplos), tidak boleh dikemas ulang, dan harus dijual langsung ke konsumen akhir,” ujar Rahmi, didampingi Wakil Pimpinan Bulog Parepare Fajrin.

Rahmi menegaskan Bulog tidak akan memberikan toleransi terhadap mitra yang terbukti melakukan kecurangan, baik dalam pengemasan maupun mekanisme penjualan.

“Jika ditemukan indikasi kecurangan atau penyaluran yang tidak tertib, kami tidak segan membawa ke ranah hukum dan mem-blacklist mitra tersebut,” tegasnya.

Bulog Parepare juga melakukan verifikasi ulang dan penilaian kelayakan terhadap sekitar 150 mitra RPK yang tersebar di Kota Parepare.

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh mitra masih memenuhi persyaratan dan menjalankan penyaluran sesuai ketentuan. Monitoring bersama Satgas Pangan juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan distribusi beras SPHP.

Berdasarkan hasil pemantauan, ketersediaan beras SPHP di sejumlah titik penjualan masih aman. Harga jual juga berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di dalam pasar, beras SPHP dijual sekitar Rp58.000 per kemasan 5 kilogram. Sementara di kios luar pasar, harganya mencapai sekitar Rp60.000 per kemasan. Harga tersebut masih di bawah HET sebesar Rp62.500 per 5 kilogram.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare Julius Upa mengatakan pengawasan terpadu penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Keterlibatan sejumlah instansi dalam kegiatan monitoring merupakan bentuk koordinasi untuk memastikan program stabilisasi pangan berjalan sesuai sasaran,” katanya.

Menurut Julius, pengawasan tidak hanya menyangkut ketersediaan stok dan harga jual, tetapi juga kepatuhan pedagang terhadap aturan distribusi agar masyarakat memperoleh beras SPHP dengan harga terjangkau.

“Kita berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kelancaran distribusi, mencegah praktik penyelewengan, serta memastikan beras SPHP benar-benar sampai kepada konsumen akhir,” ungkapnya.

Bulog Parepare bersama Satgas Pangan pun terus mendorong pengawasan secara berkala agar penyaluran beras SPHP tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (***)

Bagikan: