Tindak Lanjuti Aspirasi Warga, Sat Lantas Polsek Ujung Tempatkan Persnonil di Persimpangan Jalan Samparaja- Kasuari
SUARATA, PAREPARE– Seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan bersama temannya terciduk oleh anggota unit satlantas Polsek Ujung Polres Parepare menerobos rambu larangan masuk di persimpangan Jalan Samparaja- jalan Kasuari, Kota Parepare, senin (11/06/24).
Diketahui, terdapat rambu larangan masuk yang terletak di persimpangan jalan tersebut, yang melarang pengendara melintas masuk di Jl. Kasuari. Jalan Kasuari ini merupakan Jalan pintas menuju ke Jl. Jend. Ahmad Yani, sehingga warga yang tinggal di sekitarnya tidak asing lagi dengan pengendara – pengendara yang melabrak rambu larangan masuk tersebut.
Anggota sat lantas, Bripka Herman yang menciduk pelanggar tidak memberikan sanksi tilang, namun kembali mengarahkan pengendara untuk berbalik arah mengambil jalur arah yang benar menuju jalan Jend. Ahmad Yani.
Sementara, Kanit Lantas Polsek Ujung, Ipda Amiruddin, yang di hubungi melalui sambungan selulernya, mengungkapkan bahwa ditempatkannya seorang petugas di jalan Kasuari atas permintaan warga pada Jumat Curhat.
“Berdasarkan informasi yang diterima Polsek Ujung melalui Jumat Curhat, sehingga kami menempatkan anggota kami dijalan tersebut. Hal itu bertujuan mencegah pelanggaran menerobos rambu lalu lintas larangan masuk di Jl. Kasuari,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, timbulnya perilaku menerobos rambu larangan masuk itu lantaran faktor kebiasaan yang tidak berdampak baik.
“Selaku aparat Lalu Lintas, kami himbau setiap pengendara, hindari melalukan pelanggaran lalu lintas, jangan biasakan diri melanggar, karena itu tidak baik, kebiasaan melanggar rambu lalu lintas itu dapat membentuk karakter pribadi Senang Melanggar Hukum. Nah inilah yang berbahaya, untuk itu tolong hindari kebiasaan melanggar dengan cara sederhana yaitu disiplin menaati aturan berlalu lintas,” Imbaunya.