Kajati Sulsel Ikuti Dua Ekspose Perkara Penganiayaan Untuk Permohonan Restorative Justice
SUARATA, MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim mengikuti pemaparan dua ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Makassar dan Kejari Jeneponto.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual di Kejati Sulsel, rabu (12/06/24).
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka La Ode Julkifli (30 tahun) terhadap korban atas nama Nugriyani (20 tahun).
Perbuatan penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara memaksa korban untuk masuk kedalam kios namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan memukul pinggang bagian kanan korban menggunakan tangannya mengakibatkan korban merasa kesakitan lalu tersangka memukul pipi kanan korban hingga mengalami luka memar.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, Telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Sementara, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka Nurbaeti (44 tahun) terhadap Anak Korban atas nama Muh. Faiz Fawwas (14 tahun).
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilatar belakangi emosi. Kejadian tersebut bermula ketika anak tersangka bermain bersama korban hingga secara tidak sengaja menyebabkan mata anak tersangka menjadi merah, atas kejadian tersebut maka tersangka mendatangi anak korban lalu menampar pipi kiri dan pipi kanan lalu tersangka meninju anak korban pada bagian muka.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Telah ada perdamaian kedua belah pihak, bahwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun serta masyarakat merespon positif Tindakan Restorative Justice ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berpesan agar Upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkapnya.