Kejari Parepare Tetapkan Tersangka Gadai Fiktif di Pegadaian Perumnas Wekke’e
SUARATA, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Pegadaian unit Perumnas Wekke’e.
Tersangka inisial YS ditetapkan tersangka oleh Jaksa setelah adanya hasil pemeriksaan dari Sistem Pengendalian Intern (SPI), dimana ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham mengatakan, tersangka melakukan tiga perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara.
“Yakni gadai fiktif, dimana tersangka menggunakan identitas eks nasabah, melakukan taksiran tinggi, dan unprosedural,” jelasnya.
Menurut Ilham, tersangka selaku pengelola unit memiliki otoritas dan kewenangan tersendiri untuk melakukan taksiran dan menyetujui permohonan dari nasabah.
“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Parepare, dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkapnya.